Pemerhati Hukum Angkat Bicara, Desak Ketua Badan Pengawas Rumah Sakit RI Panggil Dirut RS Umum Rasyida

Pematangsiantar, Berita Indonesia – Rumah sakit merupakan institusi pelayanan kesehatan yang memiliki tanggung jawab memberikan pelayanan kesehatan secara paripurna kepada masyarakat, baik melalui pelayanan rawat jalan, rawat inap maupun pelayanan gawat darurat.

Menanggapi adanya informasi mengenai dugaan kelalaian dalam pelayanan di Rumah Sakit Umum Rasyida Kota Pematangsiantar, salah seorang pemerhati hukum yang biasa disapa Alvin angkat bicara.

Alvin meminta Badan Pengawas Rumah Sakit Republik Indonesia untuk menindaklanjuti informasi tersebut dengan memanggil Direktur Utama Rumah Sakit Umum Rasyida yang beralamat di Jalan Seram Atas No. 5B, Kota Pematangsiantar.

Menurut Alvin, pemanggilan tersebut penting dilakukan untuk memperoleh penjelasan langsung dari pihak rumah sakit sekaligus memastikan apakah terdapat pelanggaran terhadap standar pelayanan dan ketentuan yang berlaku.

“Kami meminta Ketua Badan Pengawas Rumah Sakit Republik Indonesia agar segera memanggil pimpinan Rumah Sakit Umum Rasyida untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan kelalaian yang beredar di masyarakat,” ujar Alvin, Kamis (17/9/2026).

Ia mengatakan, berdasarkan informasi yang diterimanya, surat terkait dugaan kelalaian tersebut telah disampaikan kepada Badan Pengawas Rumah Sakit Republik Indonesia beberapa hari sebelumnya.

Alvin menilai pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan rumah sakit merupakan hal penting, terutama untuk memastikan hak pasien mendapatkan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan sesuai dengan standar yang ditetapkan.

Ia juga mengingatkan bahwa secara umum rumah sakit memiliki sejumlah fungsi utama dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan, antara lain memberikan pelayanan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif dan paliatif.

Selain itu, rumah sakit juga memiliki kewajiban menyediakan pelayanan kegawatdaruratan serta dapat berperan sebagai tempat pendidikan, pelatihan tenaga kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan di bidang kesehatan.

“Harapan kami, Badan Pengawas Rumah Sakit Republik Indonesia segera menindaklanjuti laporan atau informasi yang telah disampaikan. Pimpinan rumah sakit perlu diberikan kesempatan untuk memberikan penjelasan sehingga persoalan ini dapat diketahui secara terang dan objektif,” katanya.

Hingga berita ini diturunkan, informasi mengenai dugaan kelalaian tersebut masih memerlukan klarifikasi dari pihak manajemen Rumah Sakit Umum Rasyida maupun instansi terkait.

(Tim/Red)

Tagar: #Pematangsiantar, #RSRasyida, #BadanPengawasRumahSakit, #PelayananKesehatan, #Hukum


8

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *