Viral! Pemerhati Hukum Desak Kapolres Samosir Buka Ruang RJ dalam Kasus Dugaan Pemerasan 4 Warga

SAMOSIR, Berita Indonesia — Kasus dugaan pemerasan terhadap seorang kepala desa yang menyeret empat warga menjadi perhatian publik. Pemerhati hukum yang biasa dipanggil Alvin meminta Kapolres Samosir AKBP Rina Sry Nirwana Tarigan, S.I.K., M.H., membuka ruang mediasi dan Restorative Justice (RJ) apabila perkara tersebut memenuhi persyaratan hukum.

Keempat orang yang disebut telah diamankan tersebut masing-masing berinisial PMS (60) dan ZK (48), warga Pematangsiantar, serta AP (53) dan AA (43), warga Simalungun.

Alvin mengatakan, dirinya tetap menghormati proses hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik Polres Samosir. Namun, menurut dia, proses penyelidikan perlu dilakukan secara menyeluruh dengan melihat seluruh rangkaian peristiwa dan keterangan para pihak.

“Pemeriksaan terhadap sejumlah pihak tentu perlu diikuti dengan perkembangan yang konkret. Publik berhak mengetahui bagaimana konstruksi perkara ini dibangun berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh penyidik,” ujar Alvin, Jumat (18/9/2026).

Ia juga meminta penyidik bekerja secara profesional dan tidak menetapkan seseorang sebagai pihak yang bersalah hanya berdasarkan tekanan massa ataupun opini yang berkembang di tengah masyarakat.

Menurut Alvin, salah satu hal penting yang perlu didalami adalah konteks pemberian uang yang menjadi bagian dari perkara tersebut.

“Apakah uang tersebut diberikan karena adanya tekanan, atau sebelumnya telah terjadi proses tawar-menawar dan kesepakatan antara kedua pihak?” katanya.

Ia menjelaskan, apabila dalam suatu peristiwa terdapat pembicaraan mengenai nominal, permintaan tertentu, kemudian berujung pada kesepakatan pembayaran, seluruh rangkaian tersebut perlu diperiksa secara utuh.

“Apa yang diminta, apa yang ditawarkan, dan apa yang menjadi imbalannya merupakan bagian penting untuk mengungkap konstruksi perkara,” ujarnya.

Alvin menilai penyelidikan tidak semestinya hanya berhenti pada pihak yang diduga menerima uang. Pihak yang memberikan uang, alasan pemberian, proses komunikasi, hingga bentuk kesepakatan yang terjadi juga dinilai perlu didalami.

Di sisi lain, ia meminta Kapolres Samosir mempertimbangkan penyelesaian melalui pendekatan keadilan restoratif apabila berdasarkan hasil pemeriksaan perkara tersebut memenuhi persyaratan.

Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 mengatur penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif dengan persyaratan materiil dan formil tertentu. Polri juga menegaskan bahwa tidak seluruh perkara dapat diselesaikan melalui mekanisme tersebut.

Karena itu, menurut Alvin, permintaan RJ tersebut bukan berarti mengabaikan proses hukum, melainkan memberikan ruang bagi penyidik untuk menilai secara objektif apakah perkara memenuhi ketentuan penyelesaian berdasarkan keadilan restoratif.

“Yang paling penting adalah proses hukum berjalan profesional, transparan dan berdasarkan fakta. Jangan sampai seseorang dinilai bersalah hanya karena tekanan ataupun opini publik,” tegasnya.

Hingga berita ini ditulis, proses hukum terhadap empat orang tersebut masih menjadi kewenangan penyidik Polres Samosir untuk didalami sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(S. Hadi Purba/Red)

Tagar

#PolresSamosir, #Samosir, #RestorativeJustice, #RJ, #DugaanPemerasan, #PenegakanHukum, #BeritaIndonesia


8

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *