Jakarta, Berita Indonesia – Pemerintah menyiapkan program sertifikasi tanah gratis bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Pada 2026, pemerintah menargetkan penerbitan hingga 1 juta Sertifikat Hak Milik (SHM) melalui program sertifikasi sektor perumahan bagi MBR.
Program tersebut merupakan hasil kolaborasi Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Menteri PKP Maruarar Sirait menyampaikan bahwa program tersebut ditujukan untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan tanah dan rumah.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid sebelumnya menjelaskan bahwa program sertifikasi ini merupakan bagian dari target yang lebih besar. Kuota sertifikasi ditargetkan mencapai 8 juta bidang hingga 2028, dengan pelaksanaan awal sebanyak 1 juta bidang pada 2026.
Tiga Kelompok yang Dapat Memanfaatkan Program
Program sertifikasi gratis tersebut menyasar tiga kelompok utama.
Pertama, penerima program bantuan atau bedah rumah.
Masyarakat yang pernah memperoleh bantuan perumahan, termasuk program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS), dapat menjadi sasaran sertifikasi.
Data pemerintah menunjukkan masih terdapat rumah penerima bantuan yang belum memiliki sertifikat hak milik.
Kedua, penerima fasilitas FLPP.
Kelompok penerima Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) juga dapat memperoleh fasilitas tersebut dengan ketentuan tertentu.
Salah satu kriterianya adalah tanah atau rumah telah memiliki Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama individu dan merupakan bagian yang telah dipisahkan atau dipecah dari HGB induk milik pengembang.
Ketiga, MBR yang membangun rumah secara mandiri.
Masyarakat berpenghasilan rendah yang membangun rumah sendiri juga termasuk kelompok yang dapat mengajukan sertifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagaimana Cara Mengajukannya?
Masyarakat yang memenuhi kriteria dapat mendatangi Kantor Pertanahan/BPN dengan membawa dokumen yang membuktikan bahwa dirinya termasuk kelompok sasaran.
Bagi penerima bantuan perumahan, bukti sebagai penerima program dapat digunakan sebagai salah satu dokumen pendukung.
Sementara bagi pekerja formal, slip gaji dapat digunakan untuk menunjukkan status penghasilan.
Adapun masyarakat yang bekerja di sektor informal dan tidak memiliki slip gaji tetap dapat memperoleh manfaat sepanjang memenuhi kriteria sosial-ekonomi yang ditetapkan pemerintah.
Dalam pemberitaan mengenai program tersebut, masyarakat yang masuk kategori desil 1 sampai 8 dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) disebut dapat menjadi bagian dari sasaran apabila memenuhi ketentuan program.
Bukan Program Pemutihan Sertifikat Tanah
Masyarakat perlu membedakan program sertifikasi gratis ini dengan informasi mengenai “pemutihan sertifikat tanah gratis” yang beredar di media sosial.
Kementerian ATR/BPN telah menegaskan bahwa tidak terdapat program pemutihan sertifikat tanah sebagaimana klaim yang beredar melalui sejumlah unggahan media sosial.
Karena itu, masyarakat diminta berhati-hati terhadap tautan atau pihak yang meminta data pribadi maupun sejumlah uang dengan mengatasnamakan program sertifikasi gratis pemerintah.
Untuk pelaksanaan resmi program percepatan pendaftaran tanah bagi MBR, Kementerian ATR/BPN telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 13/SE-HR.01/VII/2026 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Lintas Sektor Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah, yang ditetapkan pada 21 Juli 2026 dan berstatus berlaku.
Program ini diharapkan memperluas kepastian hukum kepemilikan tanah bagi masyarakat berpenghasilan rendah sekaligus mendukung penataan sektor perumahan nasional.
Tagar:
#SertifikatTanahGratis, #ATR BPN, #MBR, #SertifikatTanah, #Pertanahan, #Pemerintah, #RumahMBR, #BeritaIndonesia
149

