125 Penyehat Tradisional Terdata, Baru 19 Berizin: Ke Mana Pengawasan Dinkes Tubaba?

Tulang Bawang Barat – Keberadaan praktik penyehat tradisional di Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Lampung, mulai menjadi sorotan. Dari 125 penyehat tradisional yang telah terdata oleh Dinas Kesehatan, baru 19 orang yang diketahui memiliki izin.

Artinya, masih terdapat 106 penyehat tradisional yang belum memiliki izin.

Data tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas pembinaan dan pengawasan pemerintah daerah terhadap praktik pelayanan kesehatan tradisional yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Kabid Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Tubaba, Feri Dermawan, mengakui belum seluruh penyehat tradisional memiliki legalitas.

“Untuk penyehat tradisional secara peraturan seharusnya memiliki izin praktik. Tetapi yang sudah ada saat ini belum semua karena pembinaan kita lakukan,” kata Feri.

125 Terdata, Baru 19 Berizin

Feri menjelaskan, berdasarkan pendataan terakhir yang dilakukan bersama Dinas Kesehatan Provinsi, terdapat 125 penyehat tradisional di Kabupaten Tubaba.

Namun, dari jumlah tersebut, baru 19 yang telah memiliki izin.

“Data terakhir totalnya ada 125 yang terdata, tetapi yang memiliki izin baru 19,” ujarnya.

Dengan demikian, sekitar 84,8 persen penyehat tradisional yang terdata belum memiliki izin.

Kondisi ini menjadi perhatian karena aktivitas penyehat tradisional berhubungan langsung dengan masyarakat yang mencari pelayanan kesehatan.

Keahlian Turun-Temurun Bukan Berarti Bebas dari Legalitas

Menurut Feri, sebagian penyehat tradisional memperoleh kemampuan melalui pengalaman dan keahlian yang diwariskan secara turun-temurun.

Ada yang belajar dari orang yang lebih senior atau memperoleh keterampilan dari keluarga.

Namun, keahlian yang diperoleh secara turun-temurun tetap perlu diikuti pemenuhan persyaratan kompetensi dan legalitas sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk memperoleh Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT), terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, termasuk persyaratan kompetensi.

Belum Ada Laporan Malpraktik, Risiko Tetap Harus Diawasi

Ketika ditanya mengenai adanya laporan dugaan malpraktik, Feri mengatakan hingga saat ini Dinas Kesehatan Tubaba belum menerima laporan tersebut.

“Untuk laporan urusan malpraktik yang masuk ke kami tidak ada,” ujarnya.

Meski belum ada laporan, kondisi tersebut bukan berarti risiko dapat diabaikan.

Terlebih apabila praktik dilakukan tanpa kompetensi dan legalitas yang jelas.

Feri menegaskan, setiap tindakan pelayanan memiliki standar tertentu, khususnya apabila menggunakan alat atau metode tertentu.

“Kalau standar harus ada, karena ketika menggunakan alat-alat tertentu ada buku panduannya. Ada aturan dari Kemenkes,” jelasnya.

Pengawasan Disebut Dilakukan Melalui Puskesmas

Dinkes Tubaba menyebut pembinaan dan pengawasan dilakukan melalui Puskesmas yang menjadi jejaring Dinas Kesehatan di masing-masing wilayah.

Puskesmas memiliki peran dalam melakukan pemantauan serta pembinaan terhadap penyehat tradisional.

Namun, fakta bahwa 106 dari 125 penyehat tradisional yang terdata belum berizin tetap menimbulkan pertanyaan:

Sejauh mana pembinaan tersebut telah menghasilkan kepatuhan terhadap persyaratan legalitas?

Sebab, pendataan tanpa diikuti langkah konkret untuk memastikan pemenuhan persyaratan berpotensi membuat praktik tanpa izin terus berlangsung.

Ramuan Tradisional Juga Perlu Diawasi

Pengawasan tidak hanya menyangkut praktik pijat atau tindakan fisik.

Penggunaan ramuan dan bahan tradisional juga perlu menjadi perhatian.

Feri mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap ramuan yang diberikan oleh penyehat tradisional, terutama apabila komposisinya tidak jelas.

Ia mengkhawatirkan kemungkinan adanya bahan kimia tertentu yang dicampurkan ke dalam ramuan tanpa diketahui masyarakat.

“Takutnya dicampur kimia, soalnya masyarakat tidak tahu. Bahkan takutnya bisa lari ke ginjal, hati,” tegasnya.

Masyarakat Berhak Mendapat Kepastian

Masyarakat sebagai pengguna jasa tentu berhak mengetahui apakah penyehat tradisional yang memberikan pelayanan telah memenuhi persyaratan kompetensi dan legalitas.

Pemerintah juga memiliki kepentingan untuk memastikan pelayanan yang diberikan tidak menimbulkan risiko terhadap kesehatan masyarakat.

Karena itu, persoalannya bukan hanya berapa banyak penyehat tradisional yang telah terdata, tetapi juga bagaimana pemerintah memastikan mereka yang telah terdata tersebut memenuhi ketentuan.

Publik Menunggu Langkah Konkret Dinkes

Data 125 penyehat tradisional dan hanya 19 yang telah berizin seharusnya menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk melakukan langkah pembinaan yang terukur.

Pertanyaannya sederhana:

Apakah 106 penyehat tradisional yang belum berizin akan segera diarahkan memenuhi persyaratan legalitas dan kompetensi?

Atau, praktik tanpa izin akan tetap berlangsung dengan alasan proses pembinaan?

Pembinaan memang penting. Namun, pembinaan harus berjalan beriringan dengan pendataan, verifikasi, pengawasan, pemenuhan kompetensi, dan penegakan ketentuan.

Jangan sampai persoalan legalitas baru menjadi perhatian setelah muncul korban.

Sebab ketika masyarakat datang mencari pelayanan kesehatan, yang dipertaruhkan bukan hanya uang, tetapi juga kesehatan dan keselamatan manusia.

Kini publik Tubaba menunggu langkah konkret Dinas Kesehatan dan Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat untuk memastikan seluruh penyehat tradisional yang berpraktik memenuhi ketentuan yang berlaku.

Berita Indonesia – Tajam, Berimbang, Terpercaya.

#TulangBawangBarat, #Tubaba, #DinkesTubaba ,#PenyehatTradisional, #Kesehatan, #Pengawasan, #Legalitas, #PelayananKesehatan ,#Lampung, #BeritaIndonesia


25

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *