Pemerhati Hukum Desak Kapolres Tebing Tinggi Evaluasi Kapolsek Sipispis Terkait Dugaan Pencurian Dua Tandan Sawit

SERDANG BEDAGAI, Berita Indonesia — Seorang pemerhati hukum meminta Kapolres Tebing Tinggi melakukan evaluasi terhadap jajaran Polsek Sipispis terkait penanganan laporan dugaan pencurian dua tandan buah sawit di kawasan perkebunan PTPN IV Regional I Gunung Manako, Desa Sibarau, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai.

Permintaan tersebut disampaikan pemerhati hukum yang akrab disapa Alvin, Selasa (22/9/2026). Ia berharap Kapolres Tebing Tinggi yang baru dilantik dapat memastikan pelayanan kepolisian kepada masyarakat berjalan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum.

“Saya berharap Kapolres Tebing Tinggi yang baru dilantik dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, termasuk memastikan setiap laporan masyarakat ditangani secara profesional dan proporsional,” ujar Alvin.

Menurut Alvin, persoalan tersebut bermula dari laporan pihak perwakilan perkebunan berinisial PW terkait dugaan pencurian dua tandan sawit.

Ia menyebut, berdasarkan informasi yang disampaikan dalam perkara tersebut, petugas keamanan perusahaan melihat seseorang bernama Muhammad Ridho diduga sedang melansir dua tandan sawit di lokasi perkebunan.

Atas kejadian tersebut, pihak keamanan perusahaan kemudian membuat laporan resmi ke Polsek Sipispis dengan nomor LP/B/41/IX/2026/SPKT/POLRES TEBINGTINGGI/SEKTOR SIPISPIS/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 4 September 2026.

Alvin mempertanyakan proporsionalitas penanganan perkara apabila nilai kerugian yang ditimbulkan berada di bawah Rp500 ribu.

“Kalau nilai kerugian perusahaan setelah dihitung berada di bawah Rp500 ribu, tentu perlu dilihat kembali ketentuan hukum yang mengatur mengenai pencurian ringan,” katanya.

Alvin juga menyebut dalam pertemuan di Polsek Sipispis pada Sabtu (19/9/2026), pihak pelapor disebut mengakui bahwa Muhammad Ridho sedang melansir dua tandan sawit di lokasi kejadian. Namun, menurut Alvin, pihak pelapor juga disebut tidak ikut mencari barang bukti.

Ia menilai fakta tersebut perlu diperiksa secara objektif oleh penyidik untuk memastikan duduk perkara dan alat bukti yang tersedia.

Ketentuan Pencurian Ringan

Secara umum, pencurian diatur dalam Pasal 362 KUHP lama. Sementara dalam KUHP Nasional berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, tindak pidana pencurian diatur dalam Pasal 476.

Untuk pencurian ringan, KUHP Nasional juga mengenal ketentuan khusus mengenai nilai barang yang diambil. Namun, penerapan ketentuan tersebut tetap harus melihat seluruh unsur tindak pidana, keadaan perbuatan, serta ketentuan lain yang mungkin relevan.

Karena itu, menurut Alvin, penyidik perlu memastikan nilai kerugian secara objektif, status barang, kronologi kejadian, keterangan saksi, serta alat bukti lainnya sebelum menentukan langkah hukum.

“Jangan hanya melihat laporan. Semua fakta harus diperiksa, termasuk nilai kerugian dan alat bukti. Penanganan perkara harus memberikan kepastian hukum sekaligus rasa keadilan bagi semua pihak,” ujarnya.

Alvin berharap Kapolres Tebing Tinggi melakukan evaluasi terhadap proses penanganan laporan tersebut, termasuk memastikan apakah langkah yang dilakukan jajaran Polsek Sipispis telah sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, informasi mengenai perkembangan penyidikan dan penjelasan resmi dari pihak Polsek Sipispis maupun Polres Tebing Tinggi terkait perkara tersebut belum diperoleh.

(S. Hadi Purba/Red)

Tagar

#BeritaIndonesia, #SerdangBedagai, #Sipispis, #PolresTebingTinggi, #PolsekSipispis, #DugaanPencurian, #Sawit, #PenegakanHukum


60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *