SIMALUNGUN, Berita Indonesia — Warga Nagori Karang Bangun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, dihebohkan dengan kedatangan seorang pemuda yang mengaku telah menjadi mualaf dan meminta sumbangan kepada ibu-ibu yang sedang mengikuti kegiatan pengajian atau perwiritan, Minggu (21/9/2026).
Pemuda tersebut disebut bernama Johan. Di hadapan para jemaah, Johan menceritakan bahwa dirinya telah memeluk agama Islam. Ia juga mengaku bahwa keputusannya tersebut membuat sejumlah anggota keluarganya menjauh darinya.
Kisah tersebut disampaikan saat dirinya mendatangi kelompok ibu-ibu yang tengah melaksanakan kegiatan keagamaan. Dengan membawa cerita mengenai kondisi kehidupan dan keluarganya, ia kemudian meminta bantuan berupa uang kepada para jemaah.
Namun, informasi mengenai status keagamaannya kemudian menjadi perhatian warga. Berdasarkan penelusuran yang dilakukan masyarakat setempat, muncul dugaan bahwa pemuda tersebut sebenarnya belum memeluk agama Islam sebagaimana pengakuannya di hadapan para jemaah.
Kondisi itu membuat masyarakat mempertanyakan motif kedatangannya ke sejumlah kegiatan pengajian dan perwiritan. Warga menduga cerita mengenai dirinya sebagai seorang mualaf digunakan untuk menimbulkan rasa iba sehingga jemaah bersedia memberikan uang.
Meski demikian, informasi mengenai identitas dan status keagamaan Johan tersebut perlu diklarifikasi secara langsung kepada yang bersangkutan maupun pihak terkait. Dugaan tersebut juga belum dapat disebut sebagai fakta hukum sebelum terdapat keterangan dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Seorang tokoh masyarakat yang meminta namanya tidak disebutkan mengimbau masyarakat, khususnya kelompok pengajian dan perwiritan, agar lebih berhati-hati apabila menerima kedatangan orang yang meminta sumbangan dengan membawa cerita pribadi.
“Apabila menemukan hal seperti itu, sebaiknya segera dilaporkan kepada pihak yang berwajib agar dapat dilakukan pemeriksaan dan tidak menimbulkan keresahan di lingkungan masyarakat,” ujarnya.
Masyarakat juga diimbau untuk tidak langsung menyebarkan identitas atau menuduh seseorang melakukan penipuan sebelum informasi tersebut terverifikasi. Jika terdapat dugaan tindak pidana, penyelesaiannya sebaiknya diserahkan kepada aparat penegak hukum.
(S. Hadi Purba)
#Tagar: #Simalungun, #NagoriKarangBangun, #Perwiritan, #Pengajian, #Sumbangan, #Waspada
8

