Pengurus DPD KNPI Siantar Angkat Bicara, Minta Manajemen RSU Rasyida Buka Klarifikasi Dugaan Pemberian Zat

PEMATANGSIANTAR, Berita Indonesia — Pengurus DPD KNPI Kota Pematangsiantar angkat bicara menyikapi informasi yang beredar di tengah masyarakat terkait dugaan pemberian suatu zat ke dalam minuman yang dikaitkan dengan seseorang berinisial FH dan PS di lingkungan Rumah Sakit Umum (RSU) Rasyida Pematangsiantar beberapa hari lalu.

Salah satu pengurus DPD KNPI Kota Pematangsiantar, Trisno Lubis, meminta manajemen RSU Rasyida memberikan klarifikasi secara terbuka dan objektif agar informasi yang berkembang di masyarakat tidak menimbulkan kesimpulan sepihak.

Menurut Trisno, informasi mengenai dugaan tersebut perlu disikapi secara bijak. Terlebih, kebenaran dugaan tersebut harus didasarkan pada hasil pemeriksaan serta keterangan dari pihak-pihak yang berwenang.

“Kami meminta agar informasi ini dapat diklarifikasi secara objektif. Jangan sampai muncul kesimpulan sepihak yang justru merugikan pihak-pihak yang terkait,” ujar Trisno, Senin (21/9/2026).

Ia berharap pihak manajemen rumah sakit, keluarga maupun pihak terkait dapat menyampaikan informasi berdasarkan fakta yang diketahui dan dapat dipertanggungjawabkan.

Trisno juga menegaskan, apabila dalam persoalan tersebut terdapat dugaan pelanggaran hukum, maka proses pemeriksaan hendaknya diserahkan kepada aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Yang paling penting adalah memastikan kebenaran informasi, melindungi hak semua pihak, serta memberikan kepastian agar masyarakat tidak mendapatkan informasi yang simpang siur,” tambahnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Menurutnya, asas praduga tak bersalah harus tetap dikedepankan sampai terdapat fakta atau hasil pemeriksaan yang dapat memastikan duduk persoalan.

“Kita berharap semua pihak menahan diri dan memberikan ruang bagi proses klarifikasi maupun pemeriksaan untuk berjalan secara objektif,” pungkas Trisno Lubis.

(S. Hadi Purba/Red)

Tagar

#BeritaIndonesia, #Pematangsiantar, #KNPI, #RSURasyida, #Klarifikasi, #Hukum, #InformasiPublik


46

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *